Minggu, 02 Oktober 2011

Sistem Pendidikan Nasional

Sistem pendidikan Nasional....... istilah itulah yang sering kita dengar belakangan ini. disebutkan pada UU NO 20 tahun 2003 bahwa sisitem pendidikan nasional itu berisi tentangpeningkatan standar nasional pendidikan sebagai acuan kurikulum yang berencana dan berkala. pada UU NO 20 tahun 2003 pula  disebutkan  mengatur tentang sistem Pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat. selanjutnya oleh bapak Amril Muhammad dosen Manajemen Pendidikan Nasional pada Senin,26 september 2011 lalu diruangan 306 gedung daksinapati UNJ, bahwa didalam sistem pendidikan ada yang dinamakan pendidikan yaitu usaha sadar menggunakan nalar untuk mewujudkan suasana belajar agarpeserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya. didalamnya juga terdapat pembelajaran yang merupakan bagian dari pendidikan.maka dari itu pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan an membentuk watak seseorang. dab bagaimana sistem pendidikan nasional itu berjalan dapat kita ketahui dari jalur pendidikan yang kita tempuh,seperti: pendidikan formal pada SD,SMP,DLL. pendidikan nonformal pada paket A,B, maupun pendidikan informal pada lingkungan keluarga maupun masyarkat. disebutkan pula oleh beliau tentang jenis pendidikan pada satuan pendidikan ada umum,kejuruan,akademi,profesi,vokasi,keagamaam dan khusus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar