beliau memaparkan tentang "Otonomi Pendidikan". tentu istilah ini sudah tidak asing lagi terdengar karena pada semester sebelumnya bapak Prof. Sutjipto pun telah memaparkan Otonomi Pendidikan pada mata kuliah Hukum Dalam Pendidikan. Otonomi berasal dari bahasa yunani yang berasal dari kata autos dan nomos yang berarti sendiri dan hukum. lalu, menurut UU no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pada pasal 1 ayat 5 disebutkan bahwa: otonomi daerah adalah hak,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. apa yang dimaksudkan pada UU tersebut pada pendidikan adalah adalah pusat memberikan kebebasan kepada melakukan desentralisasi pendidikan kepada daerah. jelas pula tercantum pada PP no. 25 tahun 2000 pasal 2 butir II ,yaitu: seluruh urusan pendidikan dengan jelas menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota,kecuali pendidikan tinggi. Kewenangan pemerintah pusat hanya menetapkan standart minimal,baik dalam persyaratan calon peserta didik,kompetisi peserta didik ,kurikulum nasional,penilaian hasil belajar,materi pelajaran pokok,pedoman pembiyayaan pendidikan dan melaksanakan fasilitas. semakin jelas terpapar bahwa sesungguhnya otonomi pendidikan dilaksanakan dengan kewenangan pemerintah daerah yang bersangkutan.
balik lagi mengenai alasan diadakan otonomi pendidikan bapak Amril menjelaskan bahwa "reformasi tuntutan peran serta daerah lebih besar!" daerah menuntut perannya sebagaimana tertulis dalam Sistem Pendidikan Nasional no. 20 tahun 2003 pada bagian ke-4 mengenai hak dan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah,yaitu: pasal 10: pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan dan membimbing,membantu,mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. pemerintah daerah sudah tercantum berhak mengarahkan dan membimbing serta membantu mengawai penyelenggaraan pendidikan.
Beberapa kebijakan yang dilakukan pemerintah:
- pemerintah pusat melakukan kebijakan umum tentang standart pendidikan seperti SBI(Sekolah Bertaraf Internasional) dan PT(perguruan tinggi)
- pemerintah provinsi selanjutnya melakukan kebijakan dengan Pendidikan Khusus
- pemerintah kabupaten dan kota melakukan kebijakan dengan pendidikan dasar dan menengah
- kementrian Pendidikan Nasional menerangkan tentang kebijakan tentang pendidikan.
- kementrian Agama: mengelola Madrasah dan pesantren.
- kementrian teknis lainnya setingkat kementrian ; STPDN,STAN . departemen perindustrian(STMI), departemen kehakiman (sekolah calon sipil), Badan Pusat Statistik(STIS),dikelola oleh POLRI/TNI(akpol dan akmil).
- kemendiknas mempunyai ciri umum semua aspek pendidikan.
- kementrian agama mempunyai ciri menambahkan mata pelajaran keagamaan yang bersangkutan.
- TNI/POLRI mempunyai ciri untuk menjadi anggota ,mempunyai ikatan dinas dengan lembaga POLRI/TNI yang bersangkutan dalam jangka waktu tertentu seperti yang telah ditetapkan rata-rata 10 taun apabila melanggar ikatan dinas akan dijatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
dalam kemntrian agama adapula bagian-bagian yang mengatur tentang keagamaan ,seperti contoh:ditjen pendis(diektorat jendral pendidikan islam) membawahi tentang madrasah pesantren guru-guru islam dan diktis pendidikan islam lalu ada kementrian lain yang mengurusi badan diklat pegawai atau pusdiklat . POLRIi mengurusi akpol,sepolwan,sespim dan secapa. TNI kodiklat: akabri,pusdik sesko.adapula perguruan tinggi ada akademi,ada sekolah tinggi institute,politeknik dan universitas.masing-masing peguruan tinggi maupun akademi dan sekolah tinggi ataupun institute mempunyai kualifikasi bagaimana masing-masingnya mendapat sebutan seperti itu tercantum pada kepmendikbud nomor 222/U/1998 :
1. Perguruan tinggi adalah akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut
dan universitas.
2. Perguruan tinggi negeri selanjutnya disebut PTN adalah perguruan tinggi
yang diselenggarakan oleh Menteri.
3. Perguruan Tinggi kedinasan selanjutnya disebut PTK adalah akademi,
politeknik atau sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh Menteri lain
atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen (LPND).
4. Perguruan tinggi swasta selanjutnya disebut PTS adalah perguruan tinggi
yang diselenggarakan oleh BP-PTS.
5. Perubahan bentuk perguruan tinggi adalah :
a. Perubahan bentuk dari satu perguruan tinggi menjadi bentuk lain;
b. Penggabungan dari dua atau lebih bentuk perguruan tinggi;
c. Pemecahan dari satu bentuk perguruan tinggi menjadi beberapa bentuk
perguruan tinggi lain.
6. Akademi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program
pendidikan profesional dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu
pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu.
7. Politeknik adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program
pendidikan profesional dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
8. Sekolah tinggi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan
profesional dan akademik dalam lingkup satu disiplin ilmu pengetahuan,
teknologi atau kesenian tertentu.
9. Institut adalah perguruan tinggi yang di samping menyelenggarakan
pendidikan akademik dapat pula menyelenggarakan pendidikan profesional
dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian
sejenis.
10. Universitas adalah perguruan tinggi yang di samping menyelenggarakan
pendidikan akademik dapat pula menyelenggarakan pendidikan profesional
dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian
tertentu.
dalam kelembagaan peguruan tinggi bapak amril pun menjelaskan tentang beberapa susunannya:
Kelembagan Perguruan Tinggi Rektor/ ketua/direktur Pembantu 1: akademik 2. Keuangan dan administrasi 3. Kemahasiswaan 4. Kerjasamafakultas: Dekan,pembantu dekan Jurusan: Prodi Program pascasarjanaLembaga penelitianLembaga pengabdian masyarakat (KKN) Lembaga penjamin mutuLembaga lain-lain (UPT) unitpelayanan teknis PSB (pusat sumber belajar) LBK(lembaga bimbingan dan konselingkelembagaan sekolah dan madrasah:KS KAMAD Waka: kurikulum sarana kesiswaan humas dan kerjasamaKepala TU Guru: kelas maple bk Laboran pustakawan Di smk ada kaprodiDisebutkan pula pengertian tentang BSNP : badan standart nasionalpendidikan : standart isi, SKL, standart pendidik. Proses, penilaian,sarana
prasarana,pengelolaan,pembiyayaan.namun kini pelaksanaan otonomi pendidikan masih kurang berjalan dengan baik dengan kesenjangan antara RSBI dan sekolah biasa contohnya . semoga kedepannya otonomi pendidikan lebih terealisasi dengan baik seiring berjalannya waktu dan perubahan-perubahan yang dilakukan demi kemajuan pendidikan Indonesia. demikian lah report perkuliahan singkat yang saya buat beserta penambahan unsur-unsur lainnya yang saya cantumkan. semoga bermafaat :)
sumbe lainnya: http://www.dikti.go.id/Archive2007/kepmendikbud222u1998.htmhttp://www.kpu.go.id/dmdocuments/UU_32_2004_Pemerintahan%20Daerah.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar