Minggu, 16 Oktober 2011

Otonomi Pendidikan

Seperti biasa,setiap hari senin pukul 10.30-12.10 bapak Amril Muhammad, S.E , S.Pd.selalu memberikan perkuliahan. kali ini pun dilaksanakan ditempat yang sama yaitu ruangan 306 gedung Daksinapati UNJ. 
beliau memaparkan tentang "Otonomi Pendidikan". tentu istilah ini sudah tidak asing lagi terdengar karena pada semester sebelumnya bapak Prof. Sutjipto pun telah memaparkan Otonomi Pendidikan pada mata kuliah Hukum Dalam Pendidikan. Otonomi berasal dari bahasa yunani yang berasal dari kata autos dan nomos yang berarti sendiri dan hukum. lalu, menurut UU no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pada pasal 1 ayat 5 disebutkan bahwa: otonomi daerah adalah hak,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. apa yang dimaksudkan pada UU tersebut pada pendidikan adalah adalah pusat memberikan kebebasan kepada melakukan desentralisasi pendidikan kepada daerah. jelas pula tercantum pada PP no. 25 tahun 2000 pasal 2 butir II ,yaitu: seluruh urusan pendidikan dengan jelas menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota,kecuali pendidikan tinggi. Kewenangan pemerintah pusat hanya menetapkan standart minimal,baik dalam persyaratan calon  peserta didik,kompetisi peserta didik ,kurikulum nasional,penilaian hasil belajar,materi pelajaran pokok,pedoman pembiyayaan pendidikan dan melaksanakan fasilitas. semakin jelas terpapar bahwa sesungguhnya otonomi pendidikan dilaksanakan dengan kewenangan pemerintah daerah yang bersangkutan. 
balik lagi mengenai alasan diadakan otonomi pendidikan bapak Amril menjelaskan bahwa "reformasi tuntutan peran serta daerah lebih besar!"  daerah menuntut perannya sebagaimana tertulis dalam Sistem Pendidikan Nasional no. 20 tahun 2003 pada bagian ke-4 mengenai hak dan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah,yaitu: pasal 10: pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan dan membimbing,membantu,mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. pemerintah daerah sudah tercantum berhak mengarahkan dan membimbing serta membantu mengawai penyelenggaraan pendidikan.
Beberapa kebijakan yang dilakukan pemerintah:  
  1. pemerintah pusat melakukan kebijakan umum tentang standart pendidikan seperti SBI(Sekolah Bertaraf Internasional) dan PT(perguruan tinggi)
  2. pemerintah provinsi selanjutnya melakukan kebijakan dengan Pendidikan Khusus
  3. pemerintah kabupaten dan kota melakukan kebijakan dengan pendidikan dasar dan menengah
maka selanjutnya bapak Amril pun menyinggung mengenai  beberapa kementrian berikut peranannya,yaitu:
  • kementrian Pendidikan Nasional  menerangkan tentang kebijakan tentang pendidikan.
  • kementrian Agama: mengelola Madrasah dan pesantren.
  • kementrian teknis lainnya setingkat  kementrian ; STPDN,STAN . departemen perindustrian(STMI), departemen kehakiman (sekolah calon sipil), Badan Pusat Statistik(STIS),dikelola oleh POLRI/TNI(akpol dan akmil).
dari sini masing-masing pendidikan mempunyai ciri/karakteristik,yaitu:

  • kemendiknas mempunyai ciri umum semua aspek pendidikan.
  • kementrian agama mempunyai ciri menambahkan mata pelajaran keagamaan yang bersangkutan.
  • TNI/POLRI mempunyai ciri  untuk menjadi anggota ,mempunyai ikatan dinas dengan lembaga POLRI/TNI yang bersangkutan dalam jangka waktu tertentu seperti yang telah ditetapkan rata-rata 10 taun apabila melanggar ikatan dinas akan dijatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
kemudian selanjutnya bapak Amril menjelaskan tentang
kemendiknas yang dahulunya dikdasmen. didalam kemendiknas ada yang dinamakan direktorat jendral pendidikan dasar yang mempunyai kewenangan mengatur jalannya pendidikan dari tingkat SD,SMP  sampai pendidikan khusus dasar. lalu ada  ditjen pendidikan menegah yang mengurusi SMA,SMK sampai dengan pendidikan khusus dikmen dan kependidikan untuk dikmen.direktorat jendral pendidikan tinggi ada direktur akademi dan pengabdian masyarakat
dalam kemntrian agama adapula bagian-bagian yang mengatur tentang keagamaan ,seperti contoh:ditjen pendis(diektorat jendral pendidikan islam) membawahi tentang madrasah pesantren guru-guru islam dan diktis pendidikan islam lalu ada kementrian lain yang mengurusi badan diklat pegawai atau pusdiklat . POLRIi mengurusi akpol,sepolwan,sespim dan secapa. TNI kodiklat: akabri,pusdik sesko.adapula  perguruan tinggi ada akademi,ada sekolah tinggi  institute,politeknik dan universitas.masing-masing peguruan tinggi maupun akademi dan sekolah tinggi ataupun institute mempunyai kualifikasi bagaimana masing-masingnya mendapat sebutan seperti itu tercantum pada kepmendikbud nomor 222/U/1998 :


1. Perguruan tinggi adalah akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut 
   dan universitas.
2. Perguruan tinggi negeri selanjutnya disebut PTN adalah perguruan tinggi
   yang diselenggarakan oleh Menteri.
3. Perguruan Tinggi kedinasan selanjutnya disebut PTK adalah akademi, 
   politeknik atau sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh Menteri lain 
   atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen (LPND).
4. Perguruan tinggi swasta selanjutnya disebut PTS adalah perguruan tinggi
   yang diselenggarakan oleh BP-PTS.
5. Perubahan bentuk perguruan tinggi adalah :
a. Perubahan bentuk dari satu perguruan tinggi menjadi bentuk lain;
b. Penggabungan dari dua atau lebih bentuk perguruan tinggi;
c. Pemecahan dari satu bentuk perguruan tinggi menjadi beberapa bentuk 
   perguruan tinggi lain.
6. Akademi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program 
   pendidikan profesional dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu 
   pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu.
7. Politeknik adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program 
   pendidikan profesional dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
8. Sekolah tinggi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan
   profesional dan akademik dalam lingkup satu disiplin ilmu pengetahuan, 
   teknologi atau kesenian tertentu.
9. Institut adalah perguruan tinggi yang di samping menyelenggarakan 
   pendidikan akademik dapat pula menyelenggarakan pendidikan profesional 
   dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian
   sejenis.
10. Universitas adalah perguruan tinggi yang di samping menyelenggarakan 
    pendidikan akademik dapat pula menyelenggarakan pendidikan profesional
    dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian
    tertentu.
dalam kelembagaan peguruan tinggi bapak amril pun menjelaskan tentang beberapa susunannya:
Kelembagan Perguruan Tinggi
Rektor/ ketua/direktur
Pembantu 1: akademik 2. Keuangan dan administrasi 3. Kemahasiswaan 4. Kerjasama
fakultas: Dekan,pembantu dekan 
Jurusan:   Prodi
Program pascasarjana
Lembaga penelitian
Lembaga pengabdian masyarakat (KKN)
Lembaga penjamin mutu
Lembaga lain-lain (UPT) unit
pelayanan teknis PSB (pusat sumber belajar) LBK(lembaga bimbingan dan konseling
kelembagaan sekolah dan madrasah:
KS KAMAD
Waka: kurikulum sarana kesiswaan humas dan kerjasama
Kepala TU
Guru: kelas maple bk
Laboran pustakawan
Di smk ada kaprodi
Disebutkan pula pengertian tentang BSNP : badan standart nasional
pendidikan : standart isi, SKL, standart pendidik. Proses, penilaian,sarana prasarana,pengelolaan,pembiyayaan.
namun kini pelaksanaan otonomi pendidikan masih kurang berjalan dengan baik dengan kesenjangan antara RSBI dan sekolah biasa contohnya . semoga kedepannya otonomi pendidikan lebih terealisasi dengan baik seiring berjalannya waktu dan perubahan-perubahan yang dilakukan demi kemajuan pendidikan Indonesia. demikian lah report perkuliahan singkat yang saya buat beserta penambahan unsur-unsur lainnya yang saya cantumkan. semoga bermafaat :)
http://www.kpu.go.id/dmdocuments/UU_32_2004_Pemerintahan%20Daerah.pdf
                          http://www.usu.ac.id/sisdiknas.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar