Kamis, 20 Oktober 2011

Cikal Bakal Desentralisasi Pendidikan

Negara Indonesia mempergunakan sistem pendidikan desentralisasi seperti negara-negara Eropa  dan Amerika.  Sistem terkenalnya adalah MBS(Manajemen Berbasis Sekolah) yang berarti semua kebijakan sekolah dipegang kendali oleh sekolah. sekolah melaksanakan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah), yang secara luas berarti suatu pola manajemen yang memberikan ruang gerak dan otonomi yang cukup bagi sekolah untuk dapat menentukan dan melaksanakan sendiri program-program peningkatan mutu dengan dasar akuntabilitas publik.mereka mengharapkan plola manajemen ini menjadi suatu budaya peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
Adapun tujuan dari MBS adalah untuk meningkatkan efisiensi, mutu, dan pemerataan pendidikan. Efisiensi pendidikan diperoleh melalui keleluasaan mengelola sumber daya yang ada, partisipasi masyarakat, serta penyederhaan birokrasi. Dalam rangka peningkatan efisiensi pengelolaan pendidikan,dilakukan pula upaya-upaya peningkatan mutu pendidikan, seperti:  peningkatan profesionalitas kepala sekolah maupun guru,partisipasi orang tua kepada sekolah,fleksibilitas dan pengelolaan sekolah.
Berkaitan dengan tujuan MBS di atas, ada beberapa manfaat yang dapat diambil dengan adanya otonomi dalam pengelolaan sumber daya, yaitu: sekolah dapat lebih meningkatkan kesejahteraan para guru,guru dapat lebih berkonsentrasi pada tugas pendidikan,mendorong profesionalisme kepala sekolah sebagai manajer maupun sebagai leader,meningkatkan rasa tanggap sekolah terhadap kebutahan setempat dan dapat menjamin bahwa layanan pendidikan memenuhi tuntutan murid dan masyarakat, dan prestasi siswa dapat dimaksimalkan melalui peningkatan partisipasi orang tua, misalnya orang tua dapat mengawasi langsung proses belajar langsung anaknya.
Kemudian selanjutnya terdapat informasi tentang bagaimana Inggris maupun Wales melakukan sistem pendidikan yang bersifat desentralisasi, istilahnya adalah LEA(Local Education Authority) di mana masing-masing wilayah memiliki otonomi pendidikannya sendiri dan terkadang setiap sekolah dapat menentukan kurikulumnya sendiri. Hal inilah yang menyebabkan mengapa di satu sekolah di Inggris  diajarkan pendidikan sosial dan vokasional sementara sekolah yang lain hanya mengajarkan berbagai ilmu yang bersifat umum saja, dan di sekolah lain tidak terdapat mata kuliah mengenai pendidikan politik dan social.
Bahwa konteks lokal manajemen pendidikan sekolah di Inggris , mempengaruhi kecenderungan di internasional terhadap desentralisasi. Dalam keputusan manajemen di sekolah. LEA walaupun kurang berhasil dalam pelaksanaan tetapi kemudian setelah ada reformasi, digunakan lagi sistem LEA tersebut. konteks hubungan dengan dunia internasional itu pun banyak menggunakan desentraslisasi manajemen di sekolah. intinya lea itu merupakan cikal bakal terbentuknya sistem desentralisasi pendidikan yang kemudian sistem tersebut diikuti oleh berbagai negara untuk penerapannya.
Informasi diatas diperoleh dari hasil presentasi kelompok 1 di ruang 306 gedung daksinapati UNJ Dengan anggota kelompok Barkah Agussalim,Putri Bagus Oktaviani dan Rahma Handayani. Dibawah kendali pelaksanaan tugas oleh Bpk Amril Muhammad selaku dosen Manajemen pendidikan Nasional pada perkuliahan per tanggal 17 Oktober 2011.
 Semoga bermanfaat. Salam Pendidikan :)

Minggu, 16 Oktober 2011

Otonomi Pendidikan

Seperti biasa,setiap hari senin pukul 10.30-12.10 bapak Amril Muhammad, S.E , S.Pd.selalu memberikan perkuliahan. kali ini pun dilaksanakan ditempat yang sama yaitu ruangan 306 gedung Daksinapati UNJ. 
beliau memaparkan tentang "Otonomi Pendidikan". tentu istilah ini sudah tidak asing lagi terdengar karena pada semester sebelumnya bapak Prof. Sutjipto pun telah memaparkan Otonomi Pendidikan pada mata kuliah Hukum Dalam Pendidikan. Otonomi berasal dari bahasa yunani yang berasal dari kata autos dan nomos yang berarti sendiri dan hukum. lalu, menurut UU no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pada pasal 1 ayat 5 disebutkan bahwa: otonomi daerah adalah hak,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. apa yang dimaksudkan pada UU tersebut pada pendidikan adalah adalah pusat memberikan kebebasan kepada melakukan desentralisasi pendidikan kepada daerah. jelas pula tercantum pada PP no. 25 tahun 2000 pasal 2 butir II ,yaitu: seluruh urusan pendidikan dengan jelas menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota,kecuali pendidikan tinggi. Kewenangan pemerintah pusat hanya menetapkan standart minimal,baik dalam persyaratan calon  peserta didik,kompetisi peserta didik ,kurikulum nasional,penilaian hasil belajar,materi pelajaran pokok,pedoman pembiyayaan pendidikan dan melaksanakan fasilitas. semakin jelas terpapar bahwa sesungguhnya otonomi pendidikan dilaksanakan dengan kewenangan pemerintah daerah yang bersangkutan. 
balik lagi mengenai alasan diadakan otonomi pendidikan bapak Amril menjelaskan bahwa "reformasi tuntutan peran serta daerah lebih besar!"  daerah menuntut perannya sebagaimana tertulis dalam Sistem Pendidikan Nasional no. 20 tahun 2003 pada bagian ke-4 mengenai hak dan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah,yaitu: pasal 10: pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan dan membimbing,membantu,mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. pemerintah daerah sudah tercantum berhak mengarahkan dan membimbing serta membantu mengawai penyelenggaraan pendidikan.
Beberapa kebijakan yang dilakukan pemerintah:  
  1. pemerintah pusat melakukan kebijakan umum tentang standart pendidikan seperti SBI(Sekolah Bertaraf Internasional) dan PT(perguruan tinggi)
  2. pemerintah provinsi selanjutnya melakukan kebijakan dengan Pendidikan Khusus
  3. pemerintah kabupaten dan kota melakukan kebijakan dengan pendidikan dasar dan menengah
maka selanjutnya bapak Amril pun menyinggung mengenai  beberapa kementrian berikut peranannya,yaitu:
  • kementrian Pendidikan Nasional  menerangkan tentang kebijakan tentang pendidikan.
  • kementrian Agama: mengelola Madrasah dan pesantren.
  • kementrian teknis lainnya setingkat  kementrian ; STPDN,STAN . departemen perindustrian(STMI), departemen kehakiman (sekolah calon sipil), Badan Pusat Statistik(STIS),dikelola oleh POLRI/TNI(akpol dan akmil).
dari sini masing-masing pendidikan mempunyai ciri/karakteristik,yaitu:

  • kemendiknas mempunyai ciri umum semua aspek pendidikan.
  • kementrian agama mempunyai ciri menambahkan mata pelajaran keagamaan yang bersangkutan.
  • TNI/POLRI mempunyai ciri  untuk menjadi anggota ,mempunyai ikatan dinas dengan lembaga POLRI/TNI yang bersangkutan dalam jangka waktu tertentu seperti yang telah ditetapkan rata-rata 10 taun apabila melanggar ikatan dinas akan dijatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
kemudian selanjutnya bapak Amril menjelaskan tentang
kemendiknas yang dahulunya dikdasmen. didalam kemendiknas ada yang dinamakan direktorat jendral pendidikan dasar yang mempunyai kewenangan mengatur jalannya pendidikan dari tingkat SD,SMP  sampai pendidikan khusus dasar. lalu ada  ditjen pendidikan menegah yang mengurusi SMA,SMK sampai dengan pendidikan khusus dikmen dan kependidikan untuk dikmen.direktorat jendral pendidikan tinggi ada direktur akademi dan pengabdian masyarakat
dalam kemntrian agama adapula bagian-bagian yang mengatur tentang keagamaan ,seperti contoh:ditjen pendis(diektorat jendral pendidikan islam) membawahi tentang madrasah pesantren guru-guru islam dan diktis pendidikan islam lalu ada kementrian lain yang mengurusi badan diklat pegawai atau pusdiklat . POLRIi mengurusi akpol,sepolwan,sespim dan secapa. TNI kodiklat: akabri,pusdik sesko.adapula  perguruan tinggi ada akademi,ada sekolah tinggi  institute,politeknik dan universitas.masing-masing peguruan tinggi maupun akademi dan sekolah tinggi ataupun institute mempunyai kualifikasi bagaimana masing-masingnya mendapat sebutan seperti itu tercantum pada kepmendikbud nomor 222/U/1998 :


1. Perguruan tinggi adalah akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut 
   dan universitas.
2. Perguruan tinggi negeri selanjutnya disebut PTN adalah perguruan tinggi
   yang diselenggarakan oleh Menteri.
3. Perguruan Tinggi kedinasan selanjutnya disebut PTK adalah akademi, 
   politeknik atau sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh Menteri lain 
   atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen (LPND).
4. Perguruan tinggi swasta selanjutnya disebut PTS adalah perguruan tinggi
   yang diselenggarakan oleh BP-PTS.
5. Perubahan bentuk perguruan tinggi adalah :
a. Perubahan bentuk dari satu perguruan tinggi menjadi bentuk lain;
b. Penggabungan dari dua atau lebih bentuk perguruan tinggi;
c. Pemecahan dari satu bentuk perguruan tinggi menjadi beberapa bentuk 
   perguruan tinggi lain.
6. Akademi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program 
   pendidikan profesional dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu 
   pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu.
7. Politeknik adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program 
   pendidikan profesional dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
8. Sekolah tinggi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan
   profesional dan akademik dalam lingkup satu disiplin ilmu pengetahuan, 
   teknologi atau kesenian tertentu.
9. Institut adalah perguruan tinggi yang di samping menyelenggarakan 
   pendidikan akademik dapat pula menyelenggarakan pendidikan profesional 
   dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian
   sejenis.
10. Universitas adalah perguruan tinggi yang di samping menyelenggarakan 
    pendidikan akademik dapat pula menyelenggarakan pendidikan profesional
    dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian
    tertentu.
dalam kelembagaan peguruan tinggi bapak amril pun menjelaskan tentang beberapa susunannya:
Kelembagan Perguruan Tinggi
Rektor/ ketua/direktur
Pembantu 1: akademik 2. Keuangan dan administrasi 3. Kemahasiswaan 4. Kerjasama
fakultas: Dekan,pembantu dekan 
Jurusan:   Prodi
Program pascasarjana
Lembaga penelitian
Lembaga pengabdian masyarakat (KKN)
Lembaga penjamin mutu
Lembaga lain-lain (UPT) unit
pelayanan teknis PSB (pusat sumber belajar) LBK(lembaga bimbingan dan konseling
kelembagaan sekolah dan madrasah:
KS KAMAD
Waka: kurikulum sarana kesiswaan humas dan kerjasama
Kepala TU
Guru: kelas maple bk
Laboran pustakawan
Di smk ada kaprodi
Disebutkan pula pengertian tentang BSNP : badan standart nasional
pendidikan : standart isi, SKL, standart pendidik. Proses, penilaian,sarana prasarana,pengelolaan,pembiyayaan.
namun kini pelaksanaan otonomi pendidikan masih kurang berjalan dengan baik dengan kesenjangan antara RSBI dan sekolah biasa contohnya . semoga kedepannya otonomi pendidikan lebih terealisasi dengan baik seiring berjalannya waktu dan perubahan-perubahan yang dilakukan demi kemajuan pendidikan Indonesia. demikian lah report perkuliahan singkat yang saya buat beserta penambahan unsur-unsur lainnya yang saya cantumkan. semoga bermafaat :)
http://www.kpu.go.id/dmdocuments/UU_32_2004_Pemerintahan%20Daerah.pdf
                          http://www.usu.ac.id/sisdiknas.pdf

Minggu, 09 Oktober 2011

Manajemen Berbasis sekolah



Pada pertemuan ke-5 pada 3 Oktober 2011 di ruang 306 gedung Daksinpati UNJ bpk. Amril Muhammad S. E. M,Pd. menjelaskan tentang pentingnya Manajemen berbasis sekolah, apa itu manajemen berbasis sekolah? Manajemen berbasis sekolah adalah model manajemen yang memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah dan mendorong pengambilan keputusan bersama/partisipatif dari semua warga sekolah dan masyarakat. untuk itu sekolah kini mempunyai peran aktf memaksimalkan pembangunan dirinya sendiri. latar belakang belakang yang muncul pun beraneka ragam mulai dari:Program peningkatan mutu pendidikan  telah dilaksanakan selama enam pelita dengan investasi cukup besar namun mutu masih rendah karena berdasarkan informasi human development indeks kualitas manusia Indonesia  rangkingnya diatas seratus bahkan dari 137 Negara-negara a didunia malaysia yang dulu lebih rendah dari Indonesia kini berada diurutan teratas sebelum Indonesia. bagaimana ini bisa terjadi? mungkin dikarenakan kualitas masyarakatnya yang kurang mengembangkan dan memaksimalkan potensi yang dimiliki. selain faktor diatas ada beberapa faktor lagi seperti        Sekolah lebih tau kelebihan dan kelemahan dan kebutuhan dirinya dan Pengamatan terhadap sekolah bermutu dan sekolah turun mutunya. terbukti dari rendah pengolahan mutu adalahsetiap taun biaya yang dikeluarkan untk pendidikan relative besar. Sebabnya bukan siswa yang kemampuan yang rendah tapi kemampuan mengelola sekolahnya yang rendah. beberapa contoh yang dipaparkan bpk amril Muhammad disini  "Pembinaan pendididkan selama ini lebih bersifat ‘input oriented,regulasi birokrasi terhadap penyelenggaraan pendidikan terlalu ketat,Partisipasi masyarakat belum optimal, dan Hasil studi tentang ”effective school", kurang maksimal ". kemudian dijelaskan pula tentang dampak manajemen sentralistik ,yaitu: 
·        Hanya mengikuti peratutan tunggu petunjuk dan pasif
·        Inisiatif dan kreatifitas kurang berkembang
·        Tanggung jawab kurang
·        Bersikap birokratik(meniru dari atas)
·        Bekerja mekanistis repetitive
·        Semangat bekerja kurang karena tidak ada suasana kompetitif
karakteristik MBS yang menggambarkan kemandirian,pendayagunaan sumber,pemberdayaan masyarakat,transparansi dan akuntibilitas dirasa cukup mensukseskan manajemen berbasis sekolah. bagaimana selanjutnya manajemen sekolah berjalan secara langsung dapat berhubungan dengan sumber daya yang mengelola pula..
 yang paling penting ya memang komitmen bersama untuk  bersama-sama meningkatkan mutu tujuan
. Manajemen berbasis sekolah sebenarnya sederhana menurut bpk. amril Muhammad " meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah mengoptimalkan " selanjutnya bagaimana semua yang di paparkan diatas adapat berjalan maksimal adalah dengan kita bersama-sama berkomitmen berperan aktif melaksanakan manajemen berbasis sekolah secara profesional dan bertangggung jawab.


  

Minggu, 02 Oktober 2011

Sistem Pendidikan Nasional

Sistem pendidikan Nasional....... istilah itulah yang sering kita dengar belakangan ini. disebutkan pada UU NO 20 tahun 2003 bahwa sisitem pendidikan nasional itu berisi tentangpeningkatan standar nasional pendidikan sebagai acuan kurikulum yang berencana dan berkala. pada UU NO 20 tahun 2003 pula  disebutkan  mengatur tentang sistem Pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat. selanjutnya oleh bapak Amril Muhammad dosen Manajemen Pendidikan Nasional pada Senin,26 september 2011 lalu diruangan 306 gedung daksinapati UNJ, bahwa didalam sistem pendidikan ada yang dinamakan pendidikan yaitu usaha sadar menggunakan nalar untuk mewujudkan suasana belajar agarpeserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya. didalamnya juga terdapat pembelajaran yang merupakan bagian dari pendidikan.maka dari itu pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan an membentuk watak seseorang. dab bagaimana sistem pendidikan nasional itu berjalan dapat kita ketahui dari jalur pendidikan yang kita tempuh,seperti: pendidikan formal pada SD,SMP,DLL. pendidikan nonformal pada paket A,B, maupun pendidikan informal pada lingkungan keluarga maupun masyarkat. disebutkan pula oleh beliau tentang jenis pendidikan pada satuan pendidikan ada umum,kejuruan,akademi,profesi,vokasi,keagamaam dan khusus.